KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN
“MAJU TANI”
DESA SEI
KASIH KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN
LABUHANBATU
Sei Kasih, Februari 2017
Nomor : 01/MT/II/2017 KepadaYth
:
Lampiran : 1
Berkas Bapak
Kepala Dinas Perikanan
Perihal :
PermohonanBantuanBibit Ikan Kabupaten Labuhanbatu
Lele,
Terpal dan Pakan Di
Rantauprapat
DenganHormat,
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan usaha para petani, khususnya para petani ikan yang ada dalam wadah organisasi dikelompok budidaya ikan Maju Tani , DesaSei Kasih, Kecamatan Bilah
Hilir Kabupaten Labuhanbatu..
. Untuk itu kami sangat menanti uluran bantuan Bibit Ikan, Terpal dan Pakan dari Dinas Perikanan Kabupaten Labuhanbatu, untuk menambah usaha pengembangan Budidaya Ikan lele dikelompok kami,
sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan persyaratan terlampir.
Demikian besar harapan kami atas kabulnya permohonan ini, kami ucapkan banya kterimakasih
DesaSei Kasih KecamatanBilah
Hilir Kabupaten Labuhanbatu
Ketua Sekretaris
SADIKIN LEGIMAN
Diketahui Oleh
Kepala Desa Sei Kasih PPL WKPP Sei Kasih
H. SUGIMANTO TUNARSIH, SP
NTHL. 12000041
BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PENGURUS
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN MAJU TANI DESA SEI KASIH
KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN LABUHANBATU
Pada hari ini Dua Puluh tujuh Tanggal Enam Bulan Februari Tahun Dua RibuTujuh Belas bertempat di DesaSei
Kasih,Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
|
No
|
NAMA
|
Alamat
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
Sadikin
|
Kampung Baru II
|
1.
|
|
2.
|
Legiman
|
Kampung Baru II
|
2.
|
|
3.
|
Adnan
|
Kampung Baru I
|
3.
|
|
4.
|
Sunarto
|
Kampung Baru II
|
4.
|
|
5.
|
Selamat
|
Kampung Baru II
|
5.
|
|
|
|
|
|
Ketua Sekretaris
SADIKIN LEGIMAN
Diketahui Oleh
Kepala Desa Sei Kasih PPL WKPP
Sei Kasih
H. SUGIMANTO
TUNARSIH, SP
NTHL.1200041
Daftar Hadir Musyawarah
Pembentukan
Kelompok Budidaya Ikan
Maju Tani Desa Sei Kasih
Kecamatan Bilah Hilir
|
No
|
NAMA
|
Alamat
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
Sadikin
|
Kampung Baru II
|
1.
|
|
2.
|
Legiman
|
Kampung Baru II
|
2.
|
|
3.
|
Adnan
|
Kampung Baru I
|
3.
|
|
4.
|
Sunarto
|
Kampung Baru II
|
4.
|
|
5.
|
Selamat
|
Kampung Baru II
|
5.
|
Sei Kasih, Februari 2017
Kelompok Budidaya Ikan Maju Tani
Desa Sei Kasih
KETUA
SEKRETARIS
SADIKIN LEGIMAN
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN
“MAJU TANI”
DESA SEI
KASIH KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN
LABUHANBATU
PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA IKAN MAJU TANI
DESA SEI KASIH KECAMATAN BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Ketua : SADIKIN
Sekretaris : LEGIMAN
Bendahara : ADNAN
Anggota : 1. SUNARTO 2. SELAMET
Sei Kasih, Februari 2017
Kelompok Budidaya Ikan Maju Tani
Desa Sei Kasih
KETUA
SEKRETARIS
SADIKIN LEGIMAN
Boidata
anggota Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU
TANI “
Tanda Tangan 1. Nama : Sadikin Tempat
/tgl lahir :
Jawa Tengah,15-11-196 Alamat : Kp Baru II Pekerjaan :Petani
Jabatan : Ketua
Tanda
Tangan 2. Nama
: Legiman
Tempat /tgl lahir :
Alamat :
Kp Baru II
Pekerjaan : Petani
Jabatan : Sekretaris
Tanda
Tangan 3.. Nama
: Adnan
Tempat /tgl lahir :
Andaraasi,31-12-1970
Alamat :
Kp Baru I
Pekerjaan : Petani
Jabatan : Bendahara
Tanda Tangan 4. Nama
:
Sunarto
Tempat /tgl
lahir : Kampung Baru II, 29-06-1984 Alamat : Kampung Baru II
Pekerjaan :Petani
Jabatan : Anggota
Tanda Tangan 5. Nama : Selamat
Tempat /tgl lahir : Banyumas, 01-08-1955 Alamat : Kp
Baru II Jabatan :
Anggota
Sei
Kasih, Februari 2017-
Ketua Sekretaris
SADIKIN
ADNAN
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
KECAMATAN
BILAH HILIR
KANTOR KEPALA
DESA SEI KASIH

AlamatJln.Propinsi Km.17 KodePos 21471
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SEI KASIH
KECAMATAN BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
NOMER : ............../ ............/ ............/..........
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI”
DESA SEI KASIH KECAMATAN
BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Menimbang : a. Bahwa kelompok adalah lembaga yang
ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk
Petaniguna
untuk memperkuat dan memperjuangkan
kepentingan petani yang selanjutnya
disebut kelompok budidaya ikan ( pokdakan ) yang terdiri dari petani budiaya
ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan , kepentingan , kesamaan kondisi lingkungan sosial ,ekonomi dan sumber
daya , kesamaan komoditas dan keakrabuntuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
b.
Bahwa pengembangan kelompok budidaya ikan diarahkan pada peningkatan
kemampuan arah anggota dalam mengembangkan
perikanan , penguatan kelompok
budidaya ikan menjadi organisasi yang kuat dan mandiri memotifasi
petani untuk beerperan aktif dalam
melaksanakan seluruh aktifitas kelompok budidaya ikan.
c. Bahwa
berdasarkan pemimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan
hasil musyawarah dalam rangka pembentukan dan
pengykuhan kelompok.Budidaya
ikan “MAJU TANI” desa Sei Kasih Kecamatan
Bilah Hilir kabupaten
Labuhanbatu,
perlu pengesahan dan pengukuhan kelompok budidaya ikan “MAJU TANI” desa Sei
Kaasih kecamatan bilah hilir kabupaten labuhanbatu masa periode kepengurusan
2016- 2021. Yang ditetapkan ddengan keputusan kepala Desa Sei Kasih.
Mengingat: 1. Undang-undang No. 31 Tahun
2004 Tentang perikanan ( Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun 2004 Nomer 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer
4433 ? Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang Nomer 45
Tahun 2009 ( LembaranNegara republik
Indonesia Tahun 2009 nomer 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomer 5073).
2.Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomer Kep. 14/ MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Perilaku Utama.
3. Hasil Keputusan
Musyawarah Pembentukan kelompok Budidaya
Ikan “ Maju Tani” “ Desa Sei Kasih Kecamatan
Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu
pada tanggal 3 Februari 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Kesatu :
Mengesahkan Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI” Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir
Kabupaten Labuhanbatu yang beranggotakan 5 orang.
Kedua : Mengukuhkan Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani “ Desa Sei
Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu periode 2017- 2022
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiaki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sei Kasih
Pada Tanggal : Februari 2017
Kepala Desa Sei Kasih
Tembusan :
1.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten
Labuhanbatu
2.
Camat Bilah Hilir (
H. SUGIMANTO )
3.
Pertinggal.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
SEI KASIH
NOMER : / / /
TANGGAL : 2017
KOMPOSISI PENGURUS KELOMPOK BUDIIDAYA IKAN MAJUTANI” DESA SEI KASIH KECAMATAN BILIH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Nama : Sadikin
Dihunjuk dan diangkat sebagai Ketua Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani “.
Nama : LEGIMAN
Dihunjuk dan diangkat sebagai Sekretaris Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani”
Nama : ADNAN
Dihunjuk dan diangkat sebagai Bendahara kelompok budidaya Ikan “ Mu ju Tani”
Anggota : 1. Sunarto
2. Selamet
KEPALA
DESA SEI KASIH
( H.
SUGIMANTO)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI”
DESA SEI KASIH, KEC AMATAN BILAH HILIR,KABUPATEN LABUHANBATU
BAB- I
NAMA, KEDUDUKAN
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Kelompok budidaya
ikan ini bernama” MAJU TANI “
Pasal 2
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI” berkedudukan di desa Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir
Kabupaten Labuhanbatu
Propinsi Sumatra Utara
Pasal 3
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI” Keanggotaanya meliputi pembudidaya ikan yang berada dihamparan
kelompok budidaya ikan yang mau bergabung menjadi anggota kelompok budidaya
Ikan “ MAJU TANI"
secara suka rela tanpa unsur paksaan untuk mengikuti AD/ART
BAB –II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI”berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan
Pasal 5
1. Mempereret silahturahmi antar sesama
anggota
2. Menumbuhkan semangat gotong royong sesama
anggota
3. Mendorong dan mengembangkan usaha-usaha
produktif dalam rangka meningkatakanpendapatan dankesejahteraan anggota
4. Sebagai media belajar dan saling bertukar
pengalaman tenteng ilmu perikanan
5. Menumbuhkan ssemangat organisasi dan kebersamaan
6. Melaksanan pengabdan kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.
Pasal 6
Untuk mecapai tujuan Kelompok
Budidaya Ikan ‘MAJU TANI” Melaksanakan usaha –usaha sebagai berikut :
1.
Mengembangkan
usaha dibidang perikanan
2.
Mengadakan
kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan
kegiatan perikanan.
3.
Mengusahakan
penyediaan modal Kelompok Budidaya Ikan ‘MAJU TANI” melalui penyisihan hasil
usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4.
Mengusahakan
serta mempermudah anggota dalam hal saran produksi dan peningkata produksi
perikanan.
5. Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia
anggota melalui pelatihan –pelatihan
yang berhubungan dengan usahayang dilakukan anggota dalam hal untuk
memperoleh pendapatan.
Pasal 7
Kegiatan kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “
1. Memonitor setiap perkembangan kegiatan
pembesaran ikan di kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “ .
2. Meningkatkan kwalitas sumber daya anggota
dalam hal pembesaran ikan melalui kegiatan formal maupun non formal.
3. Mengusahakan sarana produksi perikanan
yang dibutuhkan anggota kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI“.
4. Pengembangan usaha perikanan anggota
secara pribadi maupun kelompok.
5. Mengembangkan setiap bantuan yang diterima
dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.
BAB –IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI“.adalah
:
1.
Anggota
kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “ berasal daripembudidaya ikan yang berada
didesa Sei Kasih yang sacara sukarela mau bergabung serta mempunyai visi dan
misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri.
2.
Penerimaan
anggota baru diputuskan melalui rapat anggota.
3.
Anggota
yang diterima wajib mau membayar simpanan pokok Rp 50.000,- dan simpanan wajib
Rp 5000,- /bulan /anggota kelompok .
4.
Keanggotaan berakhir apabila :
a.
Bila Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.
Tidak
menepati perjanjian kerjasama dengan
kelompok
d.
Dikeluarakan
dari anggota kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” berasarkan rapat anggota.
Pasal 9
.Anggota
Setiap anggota mempunyai anggota :
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” atau
Pengurus lainya.
3.
Meminta
rapat anggota diperlukan
4.
Mengemukaan
pendapat atau saran kepada pengurus
rapat diluar rapat , baik diminta maupun tidak.
5.
Memanfaatkan Budidaya Ikan “MAJU TANI”dan medapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain.
6.
Mendapat
keteranagan mengenai pengembangan Kelompok Budidaya Ikan “MAJ TANI”
Menurut ketentuan yang berlaku.
7.
Melakukan
pengawasan atas jalanya organisasi dan
usaha Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI ” menurut ketntuan yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap
angota mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Ruamh Tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI”.
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
4.
Menghadiri
rapat anggota dan secara aktif dalam mengambil bagian dalam rapat anggota.
5.
Membayar
sumbangan pokok dan wajib dan simpanan sukarela.
6.
Menepati
setiap perjanjian dengan kelompok .
7.
Berkewajiban
mengembalikan setiap pinjaman dari kelompok
budidaya ikan dengan aturan yang
akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11
Rapat Anggota
1.
Rapat
anggota mempunyai kekuasaan dan weweng tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI “.
2.
Rapat
Anggota diadakan setiap tahun, satu bulan setali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
a.
Laporan
tentang perkembangan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “.
b.
Laporan
keuangan kelompok Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “.
c.
Lain-lain
yang dianggap perlu.
Selain hal-hal tersebut diatas apabila
pengurus berhak
1.
Mengadakan
rapat anggota rapat anggota memdadak
apabila diperlukan
2.
Rapat
anggota mendada dan menginginkan
dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 1/3 (sepertitiga) anggota hadir
dn menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak.
3.
Rapat
anggota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
4.
Rapat
anggota dipimpim oleh ketua , jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah
seorang untuk memimpin rapat.
5.
Keputusan
rapat diambil secara mufakat.
6.
Apabila
anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan
melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan sukarela
dikembalikan setelah dikurangi biaya-biayayang telah dikeluarkan dan tidak berhak
medapatkan sisa hasil usaha dari
kegiatan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI”
serta telah dilakukan penyelesaian segala utang piutang.
7.
Keputusan
ini dibuat setelah mendapat persetujuan rapat.
8.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diaakan penambahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota.
9.
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan.
BAB – V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Untuk mengelola kelompok budidaya ikan MAJU TANI Desa
Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir di bentuk pengurus yang terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
Pasal 13
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus :
1.
Menjadi
anggota tetap kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI“ yang ada di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
2.
Menjadi
anggota tetap kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI “ yang ada di Desa Sei
Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
3.
Dipilih
dri dan oleh anggota dalam rapat anggota.
4.
Dipercaya
seluruh anggota dalam kepemimpinan dan kepribadiannya.
5.
Dapat
bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya.
6.
Bertanggung
jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “
Pasal 14
Masa Jabatan dan Kewajiban pengurus :
1.
Masa
Jabatan pengurus 5 ( lima ) tahun dan dapat dipilih kembali satu periode lagi,
2.
Pengurus
berkewajiban melaksanaakan tugas sesuai dengan jabatannya.
3.
Menjaga
asset dan kekayaan Kelompok Budidaya Ikan
“MAJU TANI”
4.
Menyelenggarakan
rapat anggota 1 ( satu ) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim
panen.
5.
Melaporkan
perkembangan Kelompok Budidaya ikan “ MAJU TANI “ pada setiap rapat anggota.
BAB-VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” diperoleh dari :
1.
Iuran tetap berupa iuran pokokdan iuran wajibyang
telah ditetapkandalam rapat anggota.
2.
Iuran
tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang
besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
3.
Dana
lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbungan dari pemerintah maupunswasta yang
diperoleh secara sah.
4.
Hasil
usaha Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI
“
Pasal 16
Sisa Hasil Usaha Diarahkan untuk :
1.
Pengadaan
ATK dan Perbaikan kearah kemajuan
kelompok 10 %
2.
Biaya
rapat 5 %.
3.
Biaya
transpot pengurus 10 %
4.
Dana
sosial 5 %
5.
Kas
Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI“
20 %
6.
Honor
Pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR RUNMAH TANGGA
Pasal 16
Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Kepala
desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Perikanan
dan kelautan.
Ditetapkan di Sei Kasih
Pada Tanggal 21 Februari 2017
PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI “
Ketua Sekretaris
SADIKIN ADNAN
Mengetahui/mengesahkan
:
KEPALA
DESA SEI KASIH
H. SUGIMANTO
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN
“SEKAR MELATI”
DESA SEI
KASIH KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN
LABUHANBATU
Sei Kasih , Februari 2017
Nomor : 02/SM/II/2017 KepadaYth
:
Lampiran : 1
Berkas Bapak
Kepala Dinas Perikanan
Perihal :
PermohonanBantuanBibit Ikan Kabupaten Labuhanbatu
Lele, Terpal dan Pakan Di
Rantauprapat
DenganHormat,
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan usaha para petani, khususnya para petani ikan yang ada dalam wadah organisasi dikelompok budidaya ikan
Sekar Melati , DesaSei Kasih,
Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu..
. Untukitu kami
sangat menanti uluran bantuan Bibit Ikan, Terpal dan Pakan dari Dinas Perikanan Kabupaten Labuhanbatu, untuk menambah usaha pengembangan Budidaya
Ikan lele dikelompok kami, sebagai bahan pertimbangan kami
sampaikan persyaratan terlampir.
Demikian besar harapan kami atas kabulnya permohonan ini, kami ucapkan banya kterimakasih
Pengurus Kelompok Sekar Melati
DesaSei Kasih KecamatanBilah
Hilir Kabupaten Labuhanbatu
KETUA SEKRETARIS
MARSONO SUMARDI
Diketahui Oleh
Kepala DesaSei Kasih PPL
WKPP Sei Kasih
H. SUGIMANTO TUNARSIH, SP
NTHL.
12000041
BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PENGURUS
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN SEKAR MELATI DESA SEI KASIH
KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN LABUHANBATU
Pada hari ini kamis Tanggal Sembilan Bulan Februari Tahun Dua RibuTujuh Belas bertempat di DesaSei
Kasih,Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
|
No
|
NAMA
|
Alamat
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
|
Kampung Baru II
|
1.
|
|
2.
|
|
Kampung Baru II
|
2.
|
|
3.
|
|
Kampung Baru II
|
3.
|
|
4.
|
|
Kampung Baru II
|
4.
|
|
5.
|
|
Kampung Baru II
|
5.
|
|
6.
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan ini menyatatakan telah sepakat
membentuk kelompok budidaya Ikan (POKDATAN) di bidang pembesaran, dengan kelembagaan sebagai berikut :
1. Nama Pokdakan : Sekar Melati
2.
Alamat
Sekretariat :
Kampung Baru I ,Desa Sei Kasih
3.
Jenis
kegiatan :
Pembesaran
4.
Periode
Pengurusan : 2017
s/d 2021
Demikian berita
acara ini kami perbuat, atas dasar kesadaran dengan penuh rasa tanggung jawab.
PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA IKAN MAJU TANI
DESA SEI KASIH
Ketua Sekretaris
MARSONO SUMARDI
Diketahui Oleh
Kepala DesaSei Kasih PPL
WKPP Sei Kasih
H. SUGIMANTO TUNARSIH, SP
NTHL.
12000041
Daftar Hadir Musyawarah
Pembentukan
Kelompok Budidaya Ikan
Tani Sekar Melati Desa Sei Kasih
Kecamatan Bilah Hilir
|
No
|
NAMA
|
Alamat
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
|
Kampung Baru II
|
1.
|
|
2.
|
|
Kampung Baru II
|
2.
|
|
3.
|
|
Kampung Baru II
|
3.
|
|
4.
|
|
Kampung Baru II
|
4.
|
|
5.
|
|
Kampung Baru II
|
5.
|
|
6.
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sei Kasih, Februari 2017
Kelompok Budidaya Ikan Sekar
Melati
Kelurahan Sei Kasih
KETUA
SEKRETARIS
MARSONO SUMARDI
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN
“SEKAR MELATI”
DESA SEI
KASIH KECAMATAN BILAH HILIR KABUPATEN
LABUHANBATU
PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA IKAN TANI SUBUR
DESA SEI KASIH KECAMATAN BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Ketua : MARSONO
Sekretaris : SUMARDI
Bendahara : WAGIMAN
Anggota
: 1.Ramli
2.Kawit
3.Panio 4. Sutrisno
5.Sukatmen
6.
Pardi.S
7.Somat
8.
Tumin
9.
Eko
10.Karsono
11.Suharto
Sei Kasih, Februari 2017
Kelompok Budidaya Ikan Sekar
Melati
Kelurahan Sei Kasih
Ketua
Sekretaris
MARSONO SUMARDI
Boidata anggota Kelompok Budidaya
Ikan “ Sekar Melati “
Tanda Tangan 1.
Nama :
Marsono Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp Baru II Pekerjaan :Petani
Jabatan : Ketua
Tanda Tangan 2.
Nama :
Tempat
/tgl lahir :
Alamat : Kp Baru I
Pekerjaan
: Petani
Jabatan : Sekretaris
Tanda
Tangan 3
.Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp Baru I Pekerjaan :Petani
Jabatan : Bendahara
Tanda
Tangan 4. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kampung Baru II
Pekerjaan :Petani
Jabatan : Anggota
Tanda Tangan
5. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp
Baru II
Pekerjaan
:Petani Jabatan : Anggota
Tanda Tangan
5. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp
Baru II
Pekerjaan :Petani Jabatan : Anggota
Tanda Tangan
5. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp
Baru II
Pekerjaan :Petani Jabatan : Anggota
Tanda Tangan
5. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp Baru II
Pekerjaan :Petani Jabatan : Anggota
Tanda Tangan
5. Nama :
Tempat /tgl lahir : Alamat : Kp
Baru II
Pekerjaan :Petani Jabatan : Anggota
Sei
Kasih, Februari 2017-
Ketua Sekretaris
SADIKIN
ADNAN
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
KECAMATAN
BILAH HILIR
KANTOR KEPALA
DESA SEI KASIH

AlamatJln.Propinsi Km.17 KodePos 21471
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SEI KASIH
KECAMATAN BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
NOMER : ............../ ............/ ............/..........
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI”
DESA SEI KASIH KECAMATAN
BILAH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Menimbang : a. Bahwa kelompok adalah lembaga yang
ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk
Petaniguna
untuk memperkuat dan memperjuangkan
kepentingan petani yang selanjutnya
disebut kelompok budidaya ikan ( pokdakan ) yang terdiri dari petani budiaya
ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan , kepentingan , kesamaan kondisi lingkungan sosial ,ekonomi dan sumber
daya , kesamaan komoditas dan keakrabuntuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
b.
Bahwa pengembangan kelompok budidaya ikan diarahkan pada peningkatan
kemampuan arah anggota dalam mengembangkan
perikanan , penguatan kelompok
budidaya ikan menjadi organisasi yang kuat dan mandiri memotifasi
petani untuk beerperan aktif dalam
melaksanakan seluruh aktifitas kelompok budidaya ikan.
c. Bahwa
berdasarkan pemimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan
hasil musyawarah dalam rangka pembentukan dan
pengykuhan kelompok.Budidaya
ikan “MAJU TANI” desa Sei Kasih Kecamatan
Bilah Hilir kabupaten
Labuhanbatu,
perlu pengesahan dan pengukuhan kelompok budidaya ikan “MAJU TANI” desa Sei
Kaasih kecamatan bilah hilir kabupaten labuhanbatu masa periode kepengurusan
2016- 2021. Yang ditetapkan ddengan keputusan kepala Desa Sei Kasih.
Mengingat: 1. Undang-undang No. 31 Tahun
2004 Tentang perikanan ( Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun 2004 Nomer 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer
4433 ? Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang Nomer 45
Tahun 2009 ( LembaranNegara republik
Indonesia Tahun 2009 nomer 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomer 5073).
2.Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomer Kep. 14/ MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Perilaku Utama.
3. Hasil Keputusan
Musyawarah Pembentukan kelompok
Budidaya Ikan “ Maju Tani” “ Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada
tanggal 3 Februari 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Kesatu :
Mengesahkan Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI” Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir
Kabupaten Labuhanbatu yang beranggotakan 5 orang.
Kedua : Mengukuhkan Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani “ Desa Sei
Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu periode 2017- 2022
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiaki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sei Kasih
Pada Tanggal : Februari 2017
Kepala Desa Sei Kasih
Tembusan :
4.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten
Labuhanbatu
5.
Camat Bilah Hilir (
H. SUGIMANTO )
6.
Pertinggal.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
SEI KASIH
NOMER : / / /
TANGGAL : 2017
KOMPOSISI PENGURUS KELOMPOK BUDIIDAYA IKAN MAJUTANI” DESA SEI KASIH KECAMATAN BILIH HILIR
KABUPATEN LABUHANBATU
Nama : Sadikin
Dihunjuk dan diangkat sebagai Ketua Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani “.
Nama : Adnan
Dihunjuk dan diangkat sebagai Sekretaris Kelompok Budidaya Ikan “ Maju Tani”
Nama : Mugiono
Dihunjuk dan diangkat sebagai Bendahara kelompok budidaya Ikan “ Mu ju Tani”
Anggota : 1. Sunarto
2. Selamet
KEPALA
DESA SEI KASIH
( H.
SUGIMANTO)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI”
DESA SEI KASIH, KEC AMATAN BILAH HILIR,KABUPATEN LABUHANBATU
BAB- I
NAMA, KEDUDUKAN
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Kelompok budidaya
ikan ini bernama” MAJU TANI “
Pasal 2
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI” berkedudukan di desa Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir
Kabupaten
Labuhanbatu Propinsi Sumatra Utara
Pasal 3
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI” Keanggotaanya meliputi pembudidaya ikan yang berada dihamparan
kelompok budidaya ikan yang mau bergabung menjadi anggota kelompok budidaya
Ikan “ MAJU
TANI" secara suka rela tanpa unsur paksaan untuk mengikuti AD/ART
BAB –II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Kelompok Budidaya
Ikan ‘MAJU TANI”berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan
Pasal 5
7. Mempereret silahturahmi antar sesama
anggota
8. Menumbuhkan semangat gotong royong sesama
anggota
9. Mendorong dan mengembangkan usaha-usaha
produktif dalam rangka meningkatakanpendapatan dankesejahteraan anggota
10. Sebagai media belajar dan saling bertukar
pengalaman tenteng ilmu perikanan
11. Menumbuhkan ssemangat organisasi dan kebersamaan
12. Melaksanan pengabdan kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.
Pasal 6
Untuk mecapai tujuan Kelompok
Budidaya Ikan ‘MAJU TANI” Melaksanakan usaha –usaha sebagai berikut :
6.
Mengembangkan
usaha dibidang perikanan
7.
Mengadakan
kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan
kegiatan perikanan.
8.
Mengusahakan
penyediaan modal Kelompok Budidaya Ikan ‘MAJU TANI” melalui penyisihan hasil
usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
9.
Mengusahakan
serta mempermudah anggota dalam hal saran produksi dan peningkata produksi
perikanan.
10. Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia
anggota melalui pelatihan –pelatihan
yang berhubungan dengan usahayang dilakukan anggota dalam hal untuk
memperoleh pendapatan.
Pasal 7
Kegiatan kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “
6. Memonitor setiap perkembangan kegiatan
pembesaran ikan di kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “ .
7. Meningkatkan kwalitas sumber daya anggota
dalam hal pembesaran ikan melalui kegiatan formal maupun non formal.
8. Mengusahakan sarana produksi perikanan
yang dibutuhkan anggota kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI“.
9. Pengembangan usaha perikanan anggota
secara pribadi maupun kelompok.
10. Mengembangkan setiap bantuan yang diterima
dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.
BAB –IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI“.adalah
:
5.
Anggota
kelompok Bididaya Ikan “ MAJU TANI “ berasal daripembudidaya ikan yang berada
didesa Sei Kasih yang sacara sukarela mau bergabung serta mempunyai visi dan
misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri.
6.
Penerimaan
anggota baru diputuskan melalui rapat anggota.
7.
Anggota
yang diterima wajib mau membayar simpanan pokok Rp 50.000,- dan simpanan wajib
Rp 5000,- /bulan /anggota kelompok .
8.
Keanggotaan berakhir apabila :
e.
Bila Meninggal dunia
f.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
g.
Tidak
menepati perjanjian kerjasama dengan
kelompok
h.
Dikeluarakan
dari anggota kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” berasarkan rapat anggota.
Pasal 9
.Anggota
Setiap anggota mempunyai anggota :
8.
Menghadiri,
menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam rapat anggota.
9.
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” atau
Pengurus lainya.
10. Meminta rapat anggota diperlukan
11. Mengemukaan pendapat atau saran kepada pengurus rapat diluar rapat , baik
diminta maupun tidak.
12. Memanfaatkan Budidaya Ikan “MAJU TANI”dan medapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain.
13. Mendapat keteranagan mengenai pengembangan
Kelompok Budidaya Ikan “MAJ TANI”
Menurut ketentuan yang berlaku.
14.
Melakukan
pengawasan atas jalanya organisasi dan
usaha Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI ” menurut ketntuan yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap
angota mempunyai kewajiban :
8.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Ruamh Tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
9.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI”.
10.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
11.
Menghadiri
rapat anggota dan secara aktif dalam mengambil bagian dalam rapat anggota.
12.
Membayar
sumbangan pokok dan wajib dan simpanan sukarela.
13.
Menepati
setiap perjanjian dengan kelompok .
14.
Berkewajiban
mengembalikan setiap pinjaman dari kelompok
budidaya ikan dengan aturan yang
akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11
Rapat Anggota
3.
Rapat
anggota mempunyai kekuasaan dan weweng tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI “.
4.
Rapat
Anggota diadakan setiap tahun, satu bulan setali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
d.
Laporan
tentang perkembangan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “.
e.
Laporan
keuangan kelompok Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “.
f.
Lain-lain
yang dianggap perlu.
Selain hal-hal tersebut diatas apabila
pengurus berhak
10. Mengadakan rapat anggota rapat
anggota memdadak apabila diperlukan
11. Rapat anggota mendada dan
menginginkan dianggap sah apabila
sekurang-kurangnya 1/3 (sepertitiga) anggota hadir dn menginginkan diadakannya
rapat anggota mendadak.
12. Rapat anggota sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
13. Rapat anggota dipimpim oleh ketua , jika
tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
14. Keputusan rapat diambil secara mufakat.
15. Apabila anggota keluar dari keanggotaan
baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka
simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan sukarela dikembalikan setelah
dikurangi biaya-biayayang telah dikeluarkan dan tidak berhak medapatkan sisa
hasil usaha dari kegiatan Kelompok
Budidaya Ikan “ MAJU TANI” serta telah
dilakukan penyelesaian segala utang piutang.
16. Keputusan ini dibuat setelah mendapat
persetujuan rapat.
17. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diaakan
penambahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota.
18. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
BAB – V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Untuk mengelola kelompok budidaya ikan MAJU TANI
Desa Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir di bentuk pengurus yang terdiri dari :
4.
Ketua
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
Pasal 13
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus :
7.
Menjadi
anggota tetap kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI“ yang ada di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
8.
Menjadi
anggota tetap kelompok Budidaya Ikan “
MAJU TANI “ yang ada di Desa Sei
Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
9.
Dipilih
dri dan oleh anggota dalam rapat anggota.
10.
Dipercaya
seluruh anggota dalam kepemimpinan dan kepribadiannya.
11.
Dapat
bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya.
12.
Bertanggung
jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI “
Pasal 14
Masa Jabatan dan Kewajiban pengurus :
6.
Masa
Jabatan pengurus 5 ( lima ) tahun dan dapat dipilih kembali satu periode lagi,
7.
Pengurus
berkewajiban melaksanaakan tugas sesuai dengan jabatannya.
8.
Menjaga
asset dan kekayaan Kelompok Budidaya Ikan
“MAJU TANI”
9.
Menyelenggarakan
rapat anggota 1 ( satu ) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim
panen.
10.
Melaporkan
perkembangan Kelompok Budidaya ikan “ MAJU TANI “ pada setiap rapat anggota.
BAB-VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya Kelompok Budidaya Ikan “MAJU TANI” diperoleh dari :
5.
Iuran tetap berupa iuran pokokdan iuran wajibyang
telah ditetapkandalam rapat anggota.
6.
Iuran
tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang
besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
7.
Dana
lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbungan dari pemerintah maupunswasta yang
diperoleh secara sah.
8.
Hasil
usaha Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI
“
Pasal 16
Sisa Hasil Usaha Diarahkan untuk :
7.
Pengadaan
ATK dan Perbaikan kearah kemajuan
kelompok 10 %
8.
Biaya
rapat 5 %.
9.
Biaya
transpot pengurus 10 %
10.
Dana
sosial 5 %
11.
Kas
Kelompok Budidaya Ikan “ MAJU TANI“
20 %
12.
Honor
Pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR RUNMAH TANGGA
Pasal 16
Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Kepala
desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Perikanan
dan kelautan.
Ditetapkan di Sei Kasih
Pada Tanggal 21 Februari 2017
PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “ MAJU TANI “
Ketua Sekretaris
SADIKIN ADNAN
Mengetahui/mengesahkan
:
KEPALA
DESA SEI KASIH
H. SUGIMANTO